Standarisasi Guru
Standar Kompetensi Guru
adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan
pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk
menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang
pendidikan.
Fungsi Standar Kompetensi Guru, yaitu sebagai berikut :
1. Tolak ukur semua pihak yang berkepentingan di bidang pendidikan dalam rangka pembinaan, peningkatan kualitas dan penjenjangan karir guru.
2. Meningkatkan kinerja
guru dalam bentuk kreatifitas, inovasi, keterampilan, kemandirian, dan tanggung
jawab sesuai dengan jabatan profesional.
Komponen
Standar Guru, yaitu :
A.
Pengelolaan Pembelajaran
B.
Pengembangan Potensi
C.
Penguasaan Akademik
PROSES PEMBELAJARAN
- Berpusat pada peserta didik
- Mengembangkan kreativitas peserta didik
- Menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang
- Mengembangkan beragam kemampuan yang bermuatan nilai
- Menyediakan pengalaman belajar yang beragam
- Belajar melalui modul
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Manajemen sumber daya manusia diartikan sebagai kegiatan perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian atas pengadaan tenaga
kerja, pengembangan, kompensasi, integrasi pemeliharaan, dan pemutusan hubungan
kerja dengan sumber daya manusia untuk mencapai sasaran perorangan, organisasi
dan masyarakat (Flippo, 1996).
FUNGSI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA ( MSDM )
- Fungsi perencanaan (planning)
- Fungsi pengadaan (procurement)
- Fungsi Pengembangan (development)
- Fungsi Pemeliharaan (maintenance)
- Fungsi Penggunaan (use)