SELAMAT DATANG

DI MY BLOG

Minggu, 21 Oktober 2012

Resume ke-4 Profesi Kependidikan


Deklarasi Universal HAM menegaskan "Setiap Orang Memiliki Hak Untuk Pendidikan"

MGSD mempunyai target untuk tercapainya kesejahteraan rakyat pada 2015. Tujuan MDSG :

=> Menanggulangi kemiskinan dan kelaparan
=> Mencapai pendidikan dasar untuk semua
=> Mendorong kesetaraan gander dan pemberdayakan perempuan
=> Menurunkan angka kematian bayi
=> Meningkatkan kesehatan ibu
=> Memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya
=> Memastikan kelestarian hidup
=> Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan

PP 17 / 2010
Pendidikan layanan khusus merpakan pendidikan bagi peserta didik didaerah yang terpencil atau terbelakang, masyarakat adat, bencana alam, bencana sosial dan tidak mampu dari segi ekonomi. Yang bertujuan mengelola akses bagi pendidikan didaerah terpencil atau tidak mampu dalam ekonomi kehidupan.

Korban bencana sosial
            Anak seorang nelayan miskin adalah nelayan yang mencari ikan tanpa perahu. Karena mempunyai keterbatasan dalam kehipan yang serba kekurangan, yang membuat anak –anak nelayan tersebut banyak yang tidak sekolah.

Bentuk layanan
Ada beberapa bentuk pelayanan diantaranya formal, non formal, informal.
=> Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan   dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. 
Contoh : sekolah biasa, sekolah terbuka

=> Non Formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Contoh : keterampilan

=> Informal adalah pendidikan layanan khusus jalur pendidikan formal yang diselenggarakan dengan cara menyesuaikan waktu, tempat, sarana dan prasarana pembelajaran, pendidik, tenaga pendidik, atau sumber daya pembelajaran lainnya dengan kondisi kesulitan peserta didik.
   

Senin, 15 Oktober 2012

Resume ke – 3 Profesi Kependidikan


Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 20 tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pada hari kamis, tanggal 11 Oktober 2012 pak Amril menjelaskan tentang Undang - Undang Republik Indonesia Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

            Pada tahun 1998 dibagi dua pemerintahan yaitu Sentralisasi dan Desentralisasi. Sentralisasi adalah kebijakan mengacu ke pusat, sedangkan Desentralisasi tentang pelimpahan kekuasaaan. Kebijakan dilimpahkan ke otonomi dibagi lima diantaranya :
1. Hankam
2. Luar Negeri
3. Kehakiman
4. Moneter
5. Agama
Diluar dari lima diatas maka dilakukan desentralisasi.

            Awalnya sistem pendidikan berada di UU no 2 tahun 1989, akibatnya ada desentralisasi maka berubah menjadi UU no 20 tahun 2003. Pada pasal 5 ayat 4 menyatakan bahwa warga negara memiliki potensi. PPKHB singkatan dari Penilaian Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar. Pada bab IX pasal 35, membahas tentang :
1. Standar Nasional Pendidikan, terdiri dari
            a. Standar Isi
            b. Standar Proses
            c. Standar Kompetensi Kelulusan
            d. Standar Tenaga Kependidikan
            e. Standar Sarana dan Prasarana
            f. Standar Pengelolaan
            g. Standar Pembiayaan
            h. standar Penilaian Pendidikan
2. Standar Pembiayaan, terdiri dari
            a. Biaya Oprasional
               Contoh : BOS, BOP
            b. Biaya Personal
               Contoh : Seragam, Buku
            c. Biaya Investasi
               Contoh : Sarana dan Prasarana

            Dulu Kurikulum dibuat sama di pemerintahan pusat sehingga banyak kekurangannnya, seperti di Papua dan Jakarta dua daerah yang seharusnya berbeda kurikulumnya.

Senin, 08 Oktober 2012

Resume ke-2 Profesi Kependidikan



 Cerdas Istimewa Bakat Istimewa (CI+BI)

Pada hari kamis, tanggal 4 Oktober 2011, Pak Amril membahas tentang Cerdas Istimewa Bakat Istimewa. Ada beberapa siswa yang dipanggil secara acak dan ditanya tentang tugas yang diberikan minggu lalu.

Lalu dosen menjelaskan tentang anak CI+BI. Anak Cerdas Istimewa Bakat Istimewa dalam bahasa inggris disebut  gifted - talented. Anak CI+BI dibagi beberapa kelompok berdasarkan tes IQ, diantaranya :
1) Sangat superior, nilai IQ : 130 - 145,
2) Superior, nilai IQ : 115 - 130,
3) Normal, nilai IQ : 100 - 115,
4) Slow learner, nilai IQ : 85 - 100,
5) Tuna grahita ringan, nilai IQ : 70 - 85,
6) Tuna grahita sedang, nilai IQ : 55 - 70, dan
7) Tuna grahita berat, nilai IQ dibawah 55.

Anak CI+BI memiliki kemampuan bawaan berupa potensi yang memerlukan pengembangan dan pelatihan secara serius dan sistematis. Serta pelajaran yang diberikan harus tepat. Anak CI+BI dipengaruhi  oleh : 1) Genetik (Nature) : dipengaruhi gen kedua orang tuanya yang turun keanaknya. 2) Lingkungan (Narture) : dipengaruhi kreativitas dan task commitment.

            Anak CI+BI mengalami kondisi disinkronitas / asinkronita disebabkan oleh pengembangan fisik dan psikis, pengembangan mental dan umur kronologisnya. Makin tinggi skor IQ, makin tidak sinkron dengan sosial emosionalnya. Maka perlu dibangun task commitment, yang mencakup kemampuan mengubah motivasi menjadi tindakan, seperti : ketekunan, daya tahan, kerja keras, rasa percaya diri dan daya tarik khusus dengan topik tertentu.

Ragam kemampuan manusia, yaitu :
1) Intellectual Abilities
Mencakup kemampuan umum ( seperti : pengolahan informasi, mengintegrasikan pengalaman ) dan kemampuan khusus

2) Creativity Abilities
Kelancaran, fleksibilitas dan keaslian pemikiran serta keterbukaan terhadap pengalaman, kepekaan terhadap rangsangan dan kemauan untuk mengambil resiko

3) Sosial Competence
Ketempilan melibatkan respons terutama kemampuan untuk mendapatkan tanggapan positif dari orang lain. Fleksibilitas termasuk kemampuan untuk bergerak bolak - balik antara budaya primer dan budaya yang dominan, dan empati, peduli, kemampuan komunikasi dan rasa humor.

4) Musikalitas
Kepekaan terhadap sesuatu dan pengetahuan bakat seseorang terhadap musik

5) Artistic
Mampu menciptakan sesuatu yang indah dari sesuatu benda

6) Practical Intelligence
Kemampuan individu untuk menemukan hal - hal yang paling cocok buat mereka dan lingkungan.