Undang –
Undang Republik Indonesia
Nomor 20
tahun 2003
Tentang
Sistem Pendidikan Nasional
Pada hari kamis, tanggal 11 Oktober
2012 pak Amril menjelaskan tentang Undang - Undang Republik Indonesia Nomer 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pada tahun
1998 dibagi dua pemerintahan yaitu Sentralisasi dan Desentralisasi.
Sentralisasi adalah kebijakan mengacu ke pusat, sedangkan Desentralisasi
tentang pelimpahan kekuasaaan. Kebijakan dilimpahkan ke otonomi dibagi lima
diantaranya :
1. Hankam
2. Luar Negeri
3. Kehakiman
4. Moneter
5. Agama
Diluar dari lima diatas maka dilakukan desentralisasi.
Awalnya
sistem pendidikan berada di UU no 2 tahun 1989, akibatnya ada desentralisasi
maka berubah menjadi UU no 20 tahun 2003. Pada pasal 5 ayat 4 menyatakan bahwa
warga negara memiliki potensi. PPKHB singkatan dari Penilaian Pengalaman Kerja
dan Hasil Belajar. Pada bab IX pasal 35, membahas tentang :
1. Standar Nasional Pendidikan, terdiri dari
a. Standar
Isi
b. Standar
Proses
c. Standar
Kompetensi Kelulusan
d. Standar
Tenaga Kependidikan
e. Standar
Sarana dan Prasarana
f. Standar
Pengelolaan
g. Standar
Pembiayaan
h. standar
Penilaian Pendidikan
2. Standar Pembiayaan, terdiri dari
a. Biaya
Oprasional
Contoh : BOS, BOP
b. Biaya
Personal
Contoh : Seragam, Buku
c. Biaya
Investasi
Contoh : Sarana dan Prasarana
Dulu
Kurikulum dibuat sama di pemerintahan pusat sehingga banyak kekurangannnya,
seperti di Papua dan Jakarta dua daerah yang seharusnya berbeda kurikulumnya.
0 komentar:
Posting Komentar