SELAMAT DATANG

DI MY BLOG

Senin, 15 Oktober 2012

Resume ke – 3 Profesi Kependidikan


Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 20 tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pada hari kamis, tanggal 11 Oktober 2012 pak Amril menjelaskan tentang Undang - Undang Republik Indonesia Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

            Pada tahun 1998 dibagi dua pemerintahan yaitu Sentralisasi dan Desentralisasi. Sentralisasi adalah kebijakan mengacu ke pusat, sedangkan Desentralisasi tentang pelimpahan kekuasaaan. Kebijakan dilimpahkan ke otonomi dibagi lima diantaranya :
1. Hankam
2. Luar Negeri
3. Kehakiman
4. Moneter
5. Agama
Diluar dari lima diatas maka dilakukan desentralisasi.

            Awalnya sistem pendidikan berada di UU no 2 tahun 1989, akibatnya ada desentralisasi maka berubah menjadi UU no 20 tahun 2003. Pada pasal 5 ayat 4 menyatakan bahwa warga negara memiliki potensi. PPKHB singkatan dari Penilaian Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar. Pada bab IX pasal 35, membahas tentang :
1. Standar Nasional Pendidikan, terdiri dari
            a. Standar Isi
            b. Standar Proses
            c. Standar Kompetensi Kelulusan
            d. Standar Tenaga Kependidikan
            e. Standar Sarana dan Prasarana
            f. Standar Pengelolaan
            g. Standar Pembiayaan
            h. standar Penilaian Pendidikan
2. Standar Pembiayaan, terdiri dari
            a. Biaya Oprasional
               Contoh : BOS, BOP
            b. Biaya Personal
               Contoh : Seragam, Buku
            c. Biaya Investasi
               Contoh : Sarana dan Prasarana

            Dulu Kurikulum dibuat sama di pemerintahan pusat sehingga banyak kekurangannnya, seperti di Papua dan Jakarta dua daerah yang seharusnya berbeda kurikulumnya.

0 komentar:

Posting Komentar