Standar Proses Pendidikan
Standar proses pendidikan diartikan sebagai
suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara
terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran.
Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar
Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu
satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan
1. Perencanaan Proses
Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran,
standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian
kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber
belajar.
2. Pelaksanaan Proses
Pembelajaran
Berikut ini syarat-syarat terlaksananya suatu proses
pembelajaran yaitu :
a.
Rombongan
belajar
b. Beban kerja minimal guru
c. Buku teks pelajaran
3. Penilaian Hasil Pembelajaran
Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk
mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik
4. Pengawasan Proses Pembelajaran
Dalam hal pengawasan ini ada beberapa macam hal yang
perlu diperhatikan :
- Pemantauan
- Supervisi
- Evaluasi
- Pelaporan
- Tindak Lanjut
STRATEGI BELAJAR
MENGAJAR
Samoin. AR (1997) mengatakan bahwa strategi
pembelajaran itu sendiri adalah pola
umum (kegiatan yang dipilih) oleh guru agar proses belajar siswa dapat
terwujud secara efektif dan efisien
BERBAGAI STRATEGI BELAJAR – MENGAJAR
0 komentar:
Posting Komentar