SELAMAT DATANG

DI MY BLOG

Rabu, 05 Desember 2012

Resume ke-8


Standar Proses Pendidikan

Standar proses pendidikan  diartikan sebagai suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran.

Dasar hukum yang  mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan
1. Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.

2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Berikut ini syarat-syarat terlaksananya suatu proses pembelajaran yaitu :
a.    Rombongan belajar
b. Beban kerja minimal guru
c. Buku teks pelajaran

3. Penilaian Hasil Pembelajaran
Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik

4. Pengawasan Proses Pembelajaran
    Dalam hal pengawasan ini ada beberapa macam hal yang perlu diperhatikan :
  •                         Pemantauan
  •    Supervisi
  •    Evaluasi
  •    Pelaporan
  •    Tindak Lanjut


STRATEGI BELAJAR MENGAJAR
   Samoin. AR (1997) mengatakan bahwa strategi pembelajaran itu  sendiri adalah pola umum  (kegiatan yang dipilih) oleh guru agar proses belajar siswa dapat terwujud secara efektif dan efisien


BERBAGAI STRATEGI BELAJAR – MENGAJAR




0 komentar:

Posting Komentar